Mahakata.com – Pada tahun 2024 ini, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), bekerjasama dengan penerintah pusat dan Pemprov Kaltim, untuk melakukan rehabilitasi sebanyak 318 unit rumah tidak layak huni untuk warga kurang mampu.
“Pada 2024 bantuan dana untuk perbaikan rumah tidak layak huni di Penajam Paser Utara sebesar Rp7,5 miliar,” kata Khairil Achmad, Kabid Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Penajam Paser Utara.
“Rumah layak huni warga kurang mampu yang masuk dalam data penerima bantuan, akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pengerjaan perbaikan,” lanjutnya.
Anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni ini berasal dari APBN sebesar Rp500 juta, APBD Kaltim senilai Rp6 miliar, dan APBD Penajam Paser Utara sebesar Rp1 miliar.
Rinciannya, anggaran rehabilitasi dari pemerintah pusat Rp20 juta per rumah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Rp25 juta per rumah.
“Pemerintah pusat membantu 25 unit rumah, pemerintah provinsi 250 unit rumah, dan pemerintah kabupaten 43 unit rumah,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan pengerjaan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dilakukan secara kontraktual, sedangkan dari pemerintah pusat dilakukan secara swakelola. (*)