Kejati Kaltim Buka Layanan Kejaksaan di MPP Samarinda

Bagikan :

Mahakata.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan unit layanan kejaksaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Samarinda.

Penempatan ujit layanan ini bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Peresmian gerai layanan kejaksaan tersebut dilakukan langsung oleh Hari Setiyono, Kajati Kaltim, Senin (24/7/2023), didampingi Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus

Kejati Kaltim memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena sudah menyediakan ruang yang cukup luas. Sehingga, kejaksaan bisa memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan masalah hukum.

“Hari ini saya meninjau secara langsung gerai ini. Masyarakat bisa memberikan penilaian, apresiasi, pengaduan, laporan dan lain-lain terkait apa yang sedang dialami,” ungkapnya.

Dengan dibukanya gerai layanan kejaksaan di MPP Samarinda ini, Hari menegaskan bahwa masyarakat tidak harus datang jauh-jauh ke Kejati Kaltim jalan Bung Tomo ataupun Kejaksaan Negeri Samarinda jalan M. Yamin.

“Masyarakat cukup datang ke sini, karena nanti akan terakses secara langsung ke pusat pelayanan terpadu satu pintu di Kejati Kaltim maupun Kejari Samarinda,” jelasnya.

Adapun laporan yang dapat disampaikan masyarakat ke gerai layanan kejaksaan di MPP Samarinda, antara lain soal penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Hingga, fungsi intelijen seperti penanganan perkara, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata serta tata usaha negara dan fungsi lainnya di kejaksaan

“MPP Kota Samarinda merupakan role model terbaik di Indonesia. Ada banyak layanan yang diberikan disini tidak hanya kejaksaan, ada juga dari pengadilan dan lainnya. Maka itu namanya Mal, karena konotasinya banyak melayani dari beberapa instansi,” terangnya.

Harapannya, daerah lain juga bisa mengikuti langkah-langkah yang telah diambil oleh MPP Samarinda. Selanjutnya, MPP bisa bekerja sama dengan kejaksaan di masing-masing kabupaten/kota yang ada di Benua Etam.

“Masyarakat tidak harus datang ke Kejati Kaltim dan Kejari, monggo ke sini saja karena sudah terkonek dengan PTSP di kantor kami. Mudah-mudahan kejari di kabupaten/kota lain juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing,” paparnya.

“Intinya semua ini untuk masyarakat, kita melayani masyarakat. Kalau dulu pegawai negeri itu seolah-olah masyarakat yang harus datang ke kami. Sekarang dibalik, kami yang harus melayani. Kita melayani dan hadir di tengah-tengah mereka,” tegasnya. (*)

Leave a Reply