Kejari Samarinda Musnahkan Barang Rampasan Bea Cukai Ribuan Batang Rokok, Obat Tradisional, dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Bagikan :

Mahakata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, memusnahkan ribuan barang sitaan bea cukai, Kamis (29/2/2024).

Sejumlah barang rampasan yang dimusnahkan berupa ribuan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar.

“Rincian barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini adalah obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 5.000 picis, kemudian kosmetik tanpa izin edar sebanyak 500 buah,” kata Firmansyah Subhan, Kepala Kejari Samarinda.

Selain obat dan kosmetik, Kejari juga memusnahkan 1.093 bungkus rokok ilegal. Masing-masing bungkus berisi 20 batang, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok merek C7 Premium Bold.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini merupakan barang-barang yang berasal dari tiga perkara yakni keamanan negara, ketertiban umum, dan perkara tindak pidana umum lain,” lanjutnya.

Dirinya menekankan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara. (*)

Leave a Reply