Kejagung RI Tetapkan Ismail Thomas Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan

Bagikan :

Mahakata.com – Kejaksaan Agung, resmi menetapkan Ismail Thomas, Anggota Komisi I DPR RI, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya.

Atas penetapan ini, Ismail Tomas, langsung ditahan oleh Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).

Kejagung menahan Ismail Thomas selama 20 hari ke depan sampai 23 September 2023. Ismail ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Menurut Ketut, Ismail Thomas terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen PT Sendawa Jaya.

Ketut menjelaskan Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT. Sendawa Jaya. “Palsukan dokumen untuk tahap persidangan,” tegas Ketut.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Pemalsuan surat itu terkait dengan perkara PT. Sendawa Jaya. “Palsukan dokumen untuk tahap persidangan,” tegas Ketut.

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (*)

 

Leave a Reply