Jumlah Pemilih di Samarinda Masih Bisa Berubah, KPU Tunggu Penetapan DPTb dan DPK

Bagikan :

Mahakata.com – Pada Juni lalu, KPU Samarinda telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebesar 604.420 pemilih.

Daftar pemilih di Samarinda berpotensi berubah melihat adanya perubahan usai mengkonversi dari jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Bisa bertambah. Bisa juga berkurang. Tapi acuan dasar dari DPT,” kata Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda.

DPTb nantinya ditetapkan berdasarkan pemilih yang berpindah lokasi.

KPU Samarinda menjadwalkan rekapitulasi DPTb dilakukan M 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

“Jadi paling lambat 15 Januari sudah disusun DPTb dan DPK,” paparnya.

Sementara untuk DPK, pemilih hanya bisa menggunakan hak suara memilih capres dan cawapres.

Untuk syarat, memang lebih mudah DPK karena hanya cukup membawa KTP-el pemilih ke TPS terdekat.

Soal penggunaan hak pilih pun hanya bisa digunakan sejam sebelum TPS ditutup pada Pukul 12.00-13.00. Setelah para pemilih yang terdaftar dalam DPT sudah mengunakan hak suaranya.

Untuk surat suara, DPTb dan DPK ditetapkan bakal menggunakan surat suara cadangan yang tersedia di TPS atau surat suara yang tersisa.

Jika surat suara habis maka akan pindah ke TPS terdekat. Logistik surat suara sendiri, kata Firman, KPU RI sudah menetapkan jumlah surat suara yang akan dialokasikan untuk cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah surat suara DPT per TPS.

“Tolok ukurnya bukan lagi per DPT. Karena kalau per DPT sangat kecil. Jadi patokannya per TPS karena kebutuhan surat suara berdasarkan DPT per TPS berbeda-beda,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply