DPRD Samarinda Soroti Pungutan Pajak Reklame, Sebut Belum Tertib

Bagikan :

Mahakata.com – Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti terkait pungutan pajak reklame di Kota Tepian.

Dirinya menyebut pungutan terhadap pajak reklame di Kota Tepian hingga saat ini masih belum tertib.

“Kalau dibilang sudah tertib, ini bagi saya belum. Apalagi pembayaran pajaknya itu sudah benar apa belum ini,” kata Joni, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya pembayaran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda juga belum maksimal.

“Kan itu ada setahun sekali diperpanjang, jadi harusnya dicek lagi itu dari Bapenda,” lanjutnya.

Apalagi jelasnya, pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli daerah (PAD) Samarinda, dan sebentar lagi DPRD bakal melakukan pembahasan anggaran dengan Pemkot Samarinda.

“Nanti kita akan lihat semua, apakah sudah sesuai dengan porsinya, yang ada di Kota Samarinda. Karena ini (pajak reklame) bukan produk unggulannya dari Bapenda, kalau unggulan mereka adalah PBB,” jelasnya.

Joni menjelaskan, beberapa kota besar yang ada justru menjadikan pajak reklame sebagai produk unggulannya, dan ia menyarankan hal serupa untuk ditiru di Samarinda.

“Kenapa kita tidak buat hal yang serupa kan,” bebernya.

Untuk diketahui, ada 4.000 reklame yang ada di Samarinda dan tidak diketahui apakah pajaknya sudah diurus dengan benar atau justru belum sama sekali.

“Nah, angka segitu sudah mencakup yang besar atau yang kecil. Itu data yang saya terima dari perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkapnya.

Dengan jumlah reklame sebanyak itu, Joni bisa memperkirakan PAD yang akan masuk ke kas daerah, bahkan jika pendapatan dari reklame tersebut hanya separuhnya saja, maka PAD dianggapnya sudah cukup besar.

“Bayangkan, tidak usah semua, 2.000 (reklame) saja berapa yang bisa didapatkan,” tegasnya. (*)

Leave a Reply