DPRD Kaltim Lakukan Seleksi Calon Pj Gubernur Kaltim, Proses Seleksi Ditarget Rampung 8 September

Bagikan :

Mahakata.com – Sejak Rabu (30/8/2023) kemarin, DPRD Kaltim telah menindaklanjuti pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.

Hal itu sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4445/SJ tertanggal 21 Agustus 2023 Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur.

Pada Pasal 3, dan Pasal 4, ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, menyebutkan Ketua DPRD Provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.

Proses seleksi dimulai dengan pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur oleh masing-masing fraksi di DPRD Kaltim.

“Setelah terkumpul, nama itu yang akan kami ranking. Setelah setoran nama itu, kami akan gelar rapat pimpinan dan menentukan nomor 1, 2, dan 3 berdasarkan suara terbanyak,” kata Hasanuddin.

Penentuan nomor urut calon Pj Gubernur mengacu pada jumlah suara terbanyak yang masuk dari fraksi-fraksi.

“Kalau ada jumlah yang sama, kami undi nomor urutnya,” lanjutnya.

Selanjutnya, tiga nama calon teratas akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk ditetapkan sebagai Pj Gubernur Kaltim.

“Kami akan panggil nama-nama yang akan dibahas dalam rapat pimpinan, lantas dibahas dalam rapat itu, kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

DPRD Kaltim menargetkan proses seleksi nama-nama Pj Gubernur menjadi tiga nama terbanyak bisa selesai maksimal 8 September 2023.

Diketahui, jabatan Gubernur Kaltim, akan mengalami kosong mulai pada 1 Oktober 2023. (*)

 

Leave a Reply