Demi IKN, Pemkab PPU Bakal Serahkan Aset Rp613 Miliar ke Pemerintah Pusat

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana menghapus sejumlah aset daerah senilai Rp613 miliar di Sepaku.

Ratusan miliar aset PPU ini selanjutnya diserahkan ke pemerintah pusat guna mendukung pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Muhajir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, mengatakan pihaknya sudah melakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang telah masuk ke wilayah IKN.

Setelah pencatatan selesai, seluruh aset tersebut akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara geografis masuk ke wilayah IKN akan secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat.

Muhajir menyebutkan hasil pencatatan aset daerah yang masuk ke wilayah IKN memiliki nilai sekitar Rp613 miliar.

“Aset-aset itu termasuk tanah senilai Rp15 miliar, bangunan gedung, peralatan mesin, jaringan jalan, irigasi, dan berbagai aset lainnya,” kata Mujahir, Selasa (22/8/2023).

Pihaknya telah mengirim surat kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan keamanan aset tanah, bangunan, dan aset lainnya.

Dengan pemindahan ibu kota negara Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama Kecamatan Sepaku, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berusaha untuk meningkatkan pengamanan aset daerah mereka.

“Aset-aset daerah yang berada di wilayah IKN saat ini masih berstatus kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tetapi akan diserahkan kepada pemerintah pusat di masa depan,” tegasnya. (*)

Leave a Reply