Calon Pj Gubernur Kaltim Bertambah Nama Baru, DPRD Kaltim Segera Lakukan Pengusulan

Bagikan :

Mahakata.com – Saat ini ada tiga nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim, ketiganya yakni; Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, dan Rektor Unmul Abdunnur.

Nampaknya, calon Pj Gubernur Kaltim ini akan bertambah satu nama.

Hal itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Hanya saja, Seno Aji menekankan belum bisa menyebut nama tersebut.

“Ada nama baru yang masuk tapi kita coba lihat nanti, tapi nanti kita usulkan dan yang jelas pada saat pengusulan sudah tiga nama fix baru kita publikasikan,” kata Seno, Kamis (10/8/2023).

Pihak DPRD Kaltim juga tetap bersikukuh ingin putra daerah yang mengisi PJ Gubernur Kaltim sebagai syarat mutlak kriteria.Bagi Seno dan DPRD Kaltim, penting untuk putra daerah memimpin.

Artinya, Pj Gubernur ialah putra daerah Kaltim berkarir di eselon I.

“Kemudian dia harus mengerti tentang Kaltim, masyarakatnya, arah pembangunannya dia mengerti,” paparnya.

Terkait jarangnya ditunjuk putra daerah oleh Pemerintah Pusat, Seno dan seluruh unsur pimpinan akan berusaha agar hal tersebut tidak terjadi dan Kemendagri dapat mempertimbangkan usulan yang nanti akan disampaikan.

Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi diketahui akan berakhir Oktober mendatang. Artinya, selama setahun ke depan hingga Pilkada Serentak 2024, Kaltim akan dipimpin sosok Pj Gubernur.

“Itu yang harus kita terobos, kita ingin putra daerah yang punya kemampuan nasional setingkat eselon I di kementerian, baik itu Dirjen, sekretaris dirjen, sekretaris menteri dan sebagainya,” tegasnya.

Diketahui jika batas waktu untuk pengusulan Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor ditegaskan belum ditentukan Mendagri, Tito Karnavian.

Gubernur Kaltim, Isran Noor akan habis masa jabatannya 1 Oktober 2023 mendatang belum mendapat deadline untuk penetapan dan pembahasan siapa yang akan diajukan oleh DPRD Kaltim.

“Belum ada (deadline), jadi nanti kita masih menunggu surat dari Kemendagri, mereka akan memberikan batas waktu,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply