Buruh Peti Kemas di Samarinda Ancam Tutup Pelabuhan, Imbas Gaji Belum Dibayar Selama 7 Tahun

Bagikan :

Mahakata.com – Ratusan buruh peti kemas dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan kantor PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) pada Senin (7/8/2023).

Mereka menuntut PT PSP untuk segera membayar tunggakan gaji mereka senilai Rp 18 miliar yang sudah menunggak selama tujuh tahun.

Buruh peti kemas mengancam akan menutup akses bongkar muat di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka mengklaim PT PSP sudah kalah di semua tingkat pengadilan, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

“Kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan kami akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau,” kata Kordinator Lapangan Buruh Komura, Hambali.

Hambali menjelaskan kasus PT PSP telah berjalan sejak 2019. PT PSP disebut sudah kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Hingga akhirnya perusahaan PT PSP diwajibkan membayar gaji kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.

“Berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal, 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” ujar Hambali.

Namun, hingga saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan gaji buruh. Padahal hal itu sudah menjadi putusan pengadilan.

“Itikad baik dari PT PSP tidak ada. Mereka tidak akan menjalankan perintah putusan PK. Dan tidak akan menjalankan pembayaran sedikit pun,” ungkapnya.

Hambali menambahkan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan adalah Rp18,6 miliar. Jumlah itu merupakan tunggakan gaji selama tujuh bulan. Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.

“Gaji kami yang belum dibayarkan selama tujuh tahun bekerja, yang baru dibayarkan 10 persen. Sedangkan penangguhan gaji ini sudah berjalan tujuh tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan PT PSP untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan putusan PK yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah tindak lanjuti, kami memanggil pemohon kemudian tegur dan diberikan waktu untuk melaksanakan itu (pembayaran),” tuturnya.

Hadi menyebutkan, ada beberapa kendala yang menghambat proses eksekusi untuk dilaksanakan. Kendati demikian, proses perkara telah sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi, putusan akhirnya dikeluarkan pada bulan Juni 2023 lalu.

Hadi menegaskan, pihak pengadilan akan segera melakukan pelaksanaan eksekusi, meskipun telah terjadi penundaan yang cukup lama.

“Keputusan ini menjadi penting untuk diputuskan demi keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kami akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply