Bupati Paser Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Cuti Libur Lebaran, Jika Melanggar Akan Diberi Sanksi

Bagikan :

Mahakata.com – Berdasarkan penetapan libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah ditetapkan hingga Senin (15/4/2024) hari ini.

Artinya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai masuk bekerja mulai Selasa (16/4/2024) besok.

Untuk itu, Fahmi Fadli, Bupati Paser, menekankan agar ASN di lingkungan Pemkab Paser tetap disiplin dan perhatikan waktu aktif kerja setelah libur lebaran.

Fahmi tidak menginginkan pegawai yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugasnya.

“Semoga ini bisa dimaksimalkan setiap pegawai untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga. Tidak ada lagi alasan tidak hadir tepat waktu pada hari pertama masuk setelah libur Hari Raya Idulfitri,” kata Fahmi.

Kepala Badan Kepegawaian Penelitian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menjelaskan, bahwa tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk penambahan masa cuti.

“Menurut kami wajar saja jika Bupati Paser juga menginginkan yang terbaik yang harus dilakukan pegawai Pemerintahan Kabupaten Paser sebagai bentuk tanggungjawab terhadap tugas dan amanah masyarakat,” ungkap Suwito.

Dia mengaharapkan setiap Pegawai Pemerintahan baik itu ASN, PPPK dan PTT agar dapat mengatur masa cutri lebaran dengan baik. Sehingga segala bentuk keterlambatan bisa diantisipasi sejak dini

“Bagi Pegawai ASN, PPPK, dan PTT agar bisa mengatur masa cutinya dengan baik, terutama bagi yang mudik lebaran, sebaiknya bisa diatur masa perjalanannya, jangan sampai pada akhirnya malah meminta perpanjangan masa cuti lantaran masih dalam perjalanan kembali ke Kabupaten Paser,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Paser berencana akan melaksanakan sidak, melalui lintas sektorat, seperti BKPSDM, asisten, Inspektorat dan Satpol PP Paser.

“Nanti kami melalui Tim Lintas Sektor akan melaksanakan sidak di hari pertama masuk kerja, sesuai dengan arahan Bupati Paser,” ujarnya.

Jika terdapat pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang urgen. Maka, pihak yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi pada Tim Lintas Sektor.

Selanjutnya, hasil klarifikasi akan diserahkan pada Bupati Paser sebagai Pembina Kepegawaian.

“Nanti akan kami panggil untuk memberikan klarifikaai, hasilnya akan kami laporkan pada Sekda dan Bupati Paser, jika dalam hasil klarifikasi harus merupakan kelalaian yang berat, tentu akan ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *