Bukan Cuma Tiga, DPRD Kaltim Kirimkan Lima Calon Pj Gubernur ke Mendagri Pada Jumat Besok

Bagikan :

Mahakata.com – DPRD Kaltim menjadwalkan pengusulan lima calon Pj Gubernur Kaltim, pada Jumat (8/9/2023) besok.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, memaparkan, keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) di Kota Surabaya.

Putusan ini, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Disebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD boleh mengusulkan paling tidak 3 nama. Kita sudah godok sesuai skema, karena tidak ditentukan tatibnya bagaimana. Namun, nanti kita ajukan aja 5 nama itu dengan catatan berdasarkan ranking,” kata Hasan Masud, Kamis (7/9/2023).

Adapun 5 nama calon Pj Gubernur yang telah diusulkan 8 Fraksi DPRD Kaltim berdasarkan ranking, antara lain:

1. Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin.
3. Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik.
4. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
5. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

“Akhirnya kami (pimpinan dewan) dan semua fraksi mendorong 5 nama ini. Setelah masuk 3 besar kita dorong semua (5 nama), nanti pusat yang menentukan melalui Kemendagri terus ke Presiden,” jelasnya, di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Pada kesempatan itu, ia juga mengomentari soal kritikan dari Anggota DPRD Kaltim Fraksi Demokrat-Nasdem Ismail yang menginginkan agar pemilihan Pj Gubernur dilakukan semua anggota. Yakni, semua kursi boleh terlibat dalam pemilihan.

“Hari ini kita bakal rapatkan itu lagi. Mengapa kita ambil suara per fraksi. Begini, contohnya Golkar. Itu kan 1 fraksi ada 12 orang. Ada juga 1 fraksi hanya 4 orang, itu kan bikin pusing ya. Tapi nanti kita bahas lagi, mudah-mudahan besok sudah terkirim,” terangnya.

Harapannya, rekomendasikan ini merupakan representasi dari rakyat Kaltim. Pasalnya kata politikus Golkar itu, alangkah baiknya apabila yang menempati posisi Pj Gubernur Kaltim ada orang lokal.

“Jangan sampai yang kita rekomendasikan ini justru tidak terpilih, malah yang datang tidak sesuai. Jadi untuk apa sebenarnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ini kalau tidak merepresentasikan. Intinya, kita kirimkan 5 nama ini, nanti kita sampaikan alasannya, ada pembobotan dan matriksnya juga,” tegasnya. (*)

Leave a Reply