Mahakata.com – Sampai saat ini KPU Samarinda, belum menentukan langkah menyikapi banyaknya baliho bacaleg yang bertebaran di lapangan.
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, menegaskan pihaknya belum memiliki kewenangan terkait penanganan alat peraga kampanye (algaka) yang bertebaran di titik-titik jalan Kota Tepian.
“Karena sampai hari ini belum masa tahapan kampanye. Sampai hari ini kami masih melakukan verifikasi bacaleg,” kata Firman, Jumat (28/7/2023).
Peserta pemilu tahun 2024 bisa melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Artinya, sebelum periode tersebut algaka tersebut hanyalah bersifat baliho dan banner semata.
Oleh sebab itu, Firman menyatakan penertiban “algaka” tersebut tidak bisa dibebankan kepada KPU Samarinda. Lantaran, mereka belum terikat dengan KPU.
“Kalau menertibkan, jangan dibebankan ke KPU dong. Karena mereka belum terikat dengan KPU, jadi mereka juga belum terikat dengan aturan-aturan KPU,” tegasnya.
Ia menilai, penertiban “algaka” untuk saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Karena “algaka” yang bertebaran berkaitan erat dengan estetika kota.
“Jadi dimana yang boleh dan dimana yang tidak boleh, jangan tanya KPU. Karena ini wilayahnya pemda (pemerintah daerah). Jadi pemdalah yang akan mengatur dimana yang boleh dipasang dan yang tidak boleh dipasang,” pungkasnya. (*)