Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat Pemkot Samarinda ke KASN, Diduga Tidak Netral di Tahapan Pilkada 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Bawaslu Samarinda melaporkan tiga pejabat Pemkot Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Ketiga pejabat pemkot yang dilaporkan tersebut di antaranya Ananta Fathurrozi, Kepala Bappeda Samarinda, lalu selanjutnya Ibrohim, Kepala BPKAD Samarinda, dan Agus Tri Sutanto, Sekretaris DPRD Samarinda.

Ketiganya dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik dan netralitas pada tahapan Pilkada 2024.

“Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda,” kata Tumenggung Udayana, Komisioner Bawaslu Samarinda.

Dirinya memaparkan, ketiga pejabat Pemkot Samarinda itu diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Bawaslu Samarinda sesuai pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu berwenang merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri.

Sementara itu Farhan Abdi Utama, Assisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, menyebut pihaknya segera melakukan penilaian dan kajian terhadap laporan Bawaslu Samarinda.

“Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami,” ungkap Farhan.

Pihaknya masih akan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda.

“Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi,” tegasnya. (*)