Bawaslu Kaltim Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang di 147 TPS Untuk Pemilu 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

Dalam perjalanannya, MK menemukan ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat di Kaltim usai melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak.

“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon,” kata Arsul Sani, Hakim Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK, Bawaslu Kaltim bersama KPU segera melakukan tindaklanjut untuk proses pemungutan suara ulang di 147 TPS.

“Meskipun kewajiban pelaksanaan putusan berada pada KPU, kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan dengan baik dan keamanan surat suara yang dihitung ulang,” kata Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim.

Diketahui, putusan MK terkait pemungutan suara ulang wajib dilaksanakan pada jangka waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.

“Semoga langkah ini dapat menghilangkan keraguan dan memperkuat legitimasi hasil Pemilu 2024 di Kaltim,” tegasnya. (*)