Bawaslu Kaltim Awasi Proses Pemusnahan Surat Suara Lebih dan Rusak Oleh KPU Kabupaten/Kota

Bagikan :

Mahakata.com – Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan di kegiatan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak oleh KPU kabupaten/kota.

Wamustofa Hamzah, Anggota Bawaslu Kaltim, mengatakan ada sebanyak 30.864 surat suara yang lebih dan rusak dimusnahkan KPU Kaltim melalui masing-masing KPU di daerah.

“Rincian keseluruhan surat suara yang lebih adalah 17.181 dan surat suara rusak sebesar 13.683,” kata Wamustofa Hamzah.

Berikut rinciannya:

Kota Bontang melakukan pemusnahan surat suara lebih 2.230 lembar dan surat suara rusak 937 lembar.

Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemusnahan surat suara lebih 224 lembar dan surat suara rusak 882 lembar.

Kabupaten Paser melakukan pemusnahan surat suara lebih 381 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.

Kabupaten Timur melakukan pemusnahan surat suara lebih 1.193 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.

Kabupaten Barat melakukan pemusnahan surat suara lebih 261 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.

Kabupaten Berau melakukan pemusnahan surat suara lebih 1.174 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.

Kota Balikpapan melakukan pemusnahan surat suara lebih 9.933 lembar dan surat suara  rusak 0 lembar.

Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemusnahan surat suara lebih 0 lembar dan surat suara rusak 8.259 lembar.

Kota Samarinda melakukan pemusnahan surat suara lebih 0 lembar dan Surat Suara Rusak 3.605 lembar.

Kabupaten Mahakam Ulu melakukan pemusnahan surat suara lebih 385 lembar dan surat suara rusak 0 lembar.

Wamustofa memaparkan pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang dilakukan KPU masing-masing kabupaten/kota disaksikan kepolisian, kejaksaan negeri, Bawaslu dan Kesbangpol kabupaten/kota.

“Sehingga dari pemusnahan ini sudah tidak ada lagi Surat Suara baik lebih maupun kurang yang tersimpan di gudang penyimpanan milik KPU,” tegasnya. (*)

Leave a Reply