Bapenda Kaltim Pastikan Bakal Pungut Pajak Alat Berat di 2024 Ini

Bagikan :

Mahakata.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, memastikan bakal memungut pajak alat berat di tahun 2024 ini.

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim, mengatakan aturan penarikan pajak alat berat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Sebagai dasar pemungutan retribusi pajak daerah tahun 2024 ini maka Pemprov Kaltim dan kabupaten kota wajib membuat Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ismiati.

“Pajak alat berat akan mulai dipungut tahun 2024 karena memang masuk dalam Perda yang dimaksud,” lanjutnya.

Pembagian pajak alat berat harus berdasarkan perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Ia menjelaskan, pajak alat berat sebelumnya pernah diterapkan, namun karena adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2017 lalu maka pajak diberhentikan sementara.

“Dengan perhitungan yang sekarang, jadi pajak kendaraan alat berat kembali dipungut tahun 2024,” tegasnya.

Sementara untuk tahun 2025 mendatang, Pemprov Kaltim juga akan memungut pajak kendaraan bermotor. Sehingga Perda retribusi pajak yang baru harus matang dari Pemprov maupun kabupaten kota.

“Perda Pemrov Kaltim sendiri sudah jadi. Nomor perdanya kita sudah ada dan telah ditandatangani pak Mentri dan ditandatangani Gubernur Kaltim,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply