Mahakata.com – Samarinda tengah berada di musim hujan, membuat sejumlah daerah di Kota Tepian kerap terjadi banjir.
Salah satu daerah yang rawan banjir adalah permukiman warga di Kelurahan Mugirejo, Samarinda Utara.
Setelah Pemkot Samarinda melakukan penelusuran, ditemukan penyebab banjir di Mugirejo merupakan imbas dari kegiatan tambang batu bara ilegal.
Merespon hal tersebut, Andi Harun, Wali Kota Samarinda, melakukan peninjauan lokasi penambangan batu bara tersebut bersama instansi terkait.
Andi Harun menegaskan, dugaan aktivitas penambangan batu bara yang dijalankan oleh PT Energi Global Indobara (EGI), kontraktor yang bekerjasama dengan PT Intajaya Bumimulia yang telah memanfaatkan Polder Lavender di Perumahan Talang Sari, menjadi salah satu penyebab banjir di Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo.
Aktivitas perusahaan tersebut terjadi limpasan air, pasir, dan tanah yang berasal dari perusahaan tambang, tidak dapat ditampung oleh Polder Lavender, yang kemudian mengakibatkan banjir.
“Dari awal kami mencurigai ada sesuatu di luar hanya karena faktor hujan,” kata Andi Harun.
Fakta lain, aktivitas tambang batu bara yang dilakukan oleh PT EGI, yang merupakan sub kontraktor CV Limbuh, memang benar tidak mengantongi izin berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023, melainkan hanya memiliki RKAB tahun 2022.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Limbuh, bahwa aktivitas penjualan batu bara memang dilakukan berdasarkan Stock Opname (SO) RKAB tahun 2022.
“Keterangan masyarakat, sepanjang tahun ini mereka ada kegiatan hauling,” jelasnya.
Selain itu pihak perusahaan saat ini belum mendapat persetujuan SO RKAB 2023 dari Pemerintah Pusat, karena masih dalam proses pengurusan.
Sehingga, akivitas penambangan ini telah menyalahi aturan, alias ilegal.
“Harusnya perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun, termasuk pengangkutan dan penjualan (batu bara), sebelum ada persetujuan yang mereka mohonkan untuk permohonan ke SO RKAB 2023,” tegasnya.
Atas insiden tersebut, Andi Harun pun menyerahkan kasus penambangan batu bara ilegal ini kepada pihak Polresta Samarinda serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Saya serahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, karena itu wilayah hukum,” pungkasnya. (*)