Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, meminta KPU kabupaten/kota menyiapkan fasilitas ruang khusus bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Akmal Malik mencontohkan ada ribuan pemilih pemula berusia 17 tahun di Kukar pada 27 November 2024 namun belum terakomodir di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kita pastikan ada ruang atau tempat khusus bagi mereka yang pemilih pemula berusia 17 tahun, agar mendapatkan haknya untuk memilih. Artinya, ketika mereka bisa melihatkan KTP-nya di TPS, maka langsung bisa mencoblos,” kata Akmal Malik.
Dirinya menekankan jangan sampai ada warga Kaltim yang hilang hak pilihnya ketika pesta demokrasi nanti.
Untuk itu, Pemprov Kaltim memastikan, pada 27 November 2024 masyarakat bisa berbondong-bondong menentukan pilihannya.
Pihaknya meminta kepada penyelenggara, agar jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak pilih tidak melakukan pencoblosan pada saat hari pencoblosan.
Sebab, pada 27 November 2024 itu, biasanya ketika pencoblosan masih ada pemilih yang belum terdata untuk memilih, khususnya pemilih pemula.
“Ini bukan hanya di Kutai Kartanegara saja, tetapi semua kabupaten dan kota penyelenggaranya bisa memastikan ada ruang khusus untuk mereka usia 17 tahun. Sebagai pemerintah kita memastikan jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak suara tidak mencoblos dengan alasan identitas,” jelasnya.
“Maksud saya, kepada Dinas Capil, Kesbangpol dan penyelenggara pemilu kita memastikan ruang khusus bagi mereka yang baru berusia 17 tahun memiliki hak pilih mendapatkan hak mereka saat itu juga,” tegasnya. (*)