Mahakata.com – Polres Kutai Timur menegaskan bakal menghapus tilang manual di Kutim.
Namun selanjutnya polres bakal menerapkan tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).
Penerapan ETLE akan dilakukan mulai Januari 2024 mendatang di dua titik, yakni Simpang Pendidikan dan arah Patung Singa.
ETLE merupakan merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil.
“Kamera mobile fungsinya sama seperti ETLE. Ini paling efektif,” kata Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.
Jika tertangkap melanggar, maka siap-siap mendapatkan surat kesedihan. Yakni surat tilang yang diantarkan secara langsung menggunakan paket POS.
“Jadi kita minta taat aturan. Diantaranya menggunakan helm dan jangan melawan arus,” lanjutnya.
Kamera ETLE jadi salah satu inovasi terkini dalam penegakan hukum lalu lintas. Dikembangkan oleh Polda Metro Jaya, teknologi ini memberikan solusi yang efisien dan efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja kamera ini menggunakan teknologi canggih untuk merekam dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas. Salah satu fitur penting yang dimiliki oleh kamera ETLE adalah kemampuan deteksi wajah.
“Penggantian sistem tilang manual dengan implementasi ETLE ini bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas, dengan maksud untuk menghindari praktik pungutan liar,” tegasnya. (*)