Rutan Tanjung Redeb Usulkan 23 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2023

Bagikan :

Mahakata.com – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb mengusulkan pemberian 23 warga binaan permasyarakatan (WBP) menerima potongan masa tahanan (remisi) Natal 2023.

Hal itu seperti yang disampaikan Dadang Firmansyah, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Dadang mengatakan remisi warga binaan ini diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Jadi memang untuk Natal 2023 ini kami mengajukan sebanyak 23 WBP, tetapi nanti dari Kemenkum HAM yang menentukan berapa yang bisa terealisasi,” kata Dadang.

Dirinya menyebut ada dua syarat utama agar warga binaan diajukan mendapat remisi. Pertama administratif dan substantif. Dua syarat ini menjadi acuan pihaknya untuk mengajukan remisi kepada WBP.

“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya,” jelasnya.

Selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap, wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi.

“Karena jika sudah menerima remisi, namun WBP tersebut membuat onar maka rencana perolehan remisi berikutnya akan kita tahan,” tegasnya.

Karena itu, berkelakuan baik disebutnya merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.

“Ada kriteria yang akan kita ajukan, dan semoga nanti pada saat final semua yang kami ajukan itu keluar namanya,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply