Mahakata.com – Pemkot Samarinda akan menertibkan 34 bangunan liar di Jalan Pelabuhan, samping Hotel Mercure Samarinda.
Berdasarkan laporan pendataan pihak kelurahan dan kecamatan, di kawasan tersebut terdapat 34 bangunan yang diduga tidak memiliki izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Surat Izin Lingkungan (SLF).
“Laporan camat dan lurah bahwa areal ini adalah fasilitas umum (fasum) dan jalan. Laporan yang pasti dari 34 bangunan yang ada sudah bisa kita beri keterangan awal bahwa seluruh bangunan ini tidak ada yang memiliki izin,“ kata Andi Harun, Wali Kota Samarinda.
Andi Harun menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti penataan kota dengan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut.
“Kita bisa kembalikan fungsi fasum, di sisi lain warga mendapatkan pencerahan dan solusi agar mereka bisa memahami niat dan tujuan kita dengan implementasi kebijakan publik,” jelasnya.
Sehingga dalam upaya penataan kota ini dapat digencarkan dengan bijaksana tanpa mengesampingkan dampak kemanusiaan.
Tujuan penertiban ini agar fasilitas publik jalan yang dialihfungsikan ini dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Sehingga tidak lagi terjadi adanya kekumuhan, termasuk di kawasan yang berada di tengah kota.
“Kami akan segera melakukan pengecekan. Tahun ini kita berusaha untuk menyelesaikan areal ini,” tegasnya. (*)