Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran caleg dan capres-cawapres pada 19 Oktober 2023 pekan depan.
Proses pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dibuka sejak 19 hingga 25 Oktober 2023.
“Kegiatan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu nanti akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023,” kata Hasyim Asy’ari.
KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dibuka lebih singkat daripada pendaftaran bakal capres-cawapres atau hanya enam hari.
Hasyim menambahkan waktu pendaftaran untuk bakal caleg tidak berbeda dengan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, yakni pukul 08.00-16.00 WIB.
“Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada hari pertama tanggal 19 sampai dengan tanggal 24 (Oktober),” ungkapnya.
Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sementara untuk caleg provinsi dan kabupaten/kota, proses pendaftaran dilakukan di KPU masing-masing daerah. (*)