Pemkab PPU Beri Jatah Dua Persen Penyandang Disabilitas Jadi PPPK

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mendapat jatah kuota 614 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) dibuka tahun ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dari kuota 614 formasi PPPK ini, Pemkab PPU memastikan dua persen tempat akan diberikan kepada penyandang disabilitas.

Amrullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara, memaparkan sebanyak 614 formasi, terbagi untuk tenaga pendidik/guru 173 orang, tenaga kesehatan 362 orang, dan tenaga teknis 79 orang.

“Dari formasi itu, dua persen khusus untuk disabilitas, 18 persen untuk umum dan 80 persen untuk honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang telah bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten,” kata Amrullah, Senin (25/9/2023).

Pendaftaran penerimaan PPPK di Penajam Paser Utara, dibuka sejak 21 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

“Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi PPPK,” jelasnya.

Persyaratan itu dapat dilihat pada akun resmi pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), salah satunya wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas.

Kemudian jabatan yang dapat diisi dari pelamar penyandang disabilitas adalah jabatan pekerjaan bersifat administratif, pekerjaan dilakukan secara rutin pekerjaan tidak memerlukan persyaratan khusus dan pekerjaan tidak memiliki risiko tinggi.

“Tahapan penerimaan PPPK akan berlangsung hingga 27 Desember 2023, dan diperkirakan pada Januari 2024 dilakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP),” tegas Amrullah. (*)

Leave a Reply