Progres Capai 22,86 Persen, PUPR Targetkan Rumah Jabatan Menteri di IKN Bisa Dihuni Pertengahan 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR RI, menarget rumah tapak jabatan menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara rampung pada 2024 mendatang.

Bahkan PUPR menarget rumah jabatan menteri di IKN, sudah bisa dihuni mulai pertengahan 2024.

“Pertengahan tahun depan seluruhnya sudah bisa dimanfaatkan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto, Sabtu (26/8/2023).

Iwan menjelaskan pembangunan rumah jabatan menteri ini dimulai sejak akhir 2022 lalu.

Hingga Agustus 2023, progres pembangunan fisik 36 unit rumah jabatan menteri telah mencapai 22,86 persen.

Rumah jabatan menteri dibangun Direktorat Jenderal Perumahan setinggi dua lantai.

Pada lantai pertama terdiri dari teras, ruang kerja, ruang tunggu dan area kedinasan, ruang tamu, dan kamar tidur tamu.

Sedangkan, di lantai kedua merupakan area pribadi yang terdiri dari ruang keluarga, kamar tidur utama, dan kamar tidur anak.

Adapun luas lahan per unit rumah tapak 1.000 meter persegi dan luas bangunan 580 meter persegi lengkap dengan meubelairnya.

Dalam pembangunan RTJM di IKN, Kementerian PUPR juga tetap memperhatikan sejumlah aspek penting baik dari sisi kawasan, desain hunian maupun pemanfaatan teknologi.

Beberapa aspek tersebut di antaranya responsif terhadap kontur tanah, iklim, bencana, serta penggunaan system smart home.

Kementerian PUPR menerapkan desain dengan memanfaatkan elemen Nusantara pada desain bangunannya.

“Para penghuninya nantinya juga mudah untuk menjangkau fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada minimal dengan waktu hanya 10 menit,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan untuk layak huni, Kementerian PUPR melakukan pemeriksaan atau komisioning pada Juli 2024.

“Pemeriksaan yang dilakukan seperti pengecekan lampu dan aliran air, fungsi tangga, pembagian ruangan, serta hal-hal lainnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan bangunan-bangunan di IKN Nusantara layak untuk dihuni,” tegasnya. (*)

 

Leave a Reply