Mahakata.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, mewajibkan syarat surat bebas narkoba untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2023.
Untuk itu, calon siswa diwajibkan untuk untuk melakukan tes narkoba terlebih dulu.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Rekomendasi yang tertera dengan Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III.
Dalam ketentuan itu, peserta didik baru dapat melakukan test urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.
Kebijakan ini tercantum juga pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024. Peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan ‘Bebas Narkoba’ yang dikeluarkan instansi berwenang.
Dibenarkan Kadisdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, test narkoba ini menjadi syarat PPDB tahun 2023. Nantinya, surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat 1 bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada Satuan Pendidikan.
“Jadi di juknis itu kalau mereka diterima, baru nanti dilakukan tes narkoba,” ujar Kurniawan.
Disinggung apakah tes urin harus dilakukan di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Ia menegaskan bahwa peserta didik dibebaskan untuk melakukan test narkoba dimana saja. Nantinya, Disdikbud Kaltim juga akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kita bebaskan. Jadi, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,”paparnya.
Ditanya apabila ada peserta yang dinyatakan positif narkoba, mantan Staff Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Sekretariat Pemprov Kaltim ini hanya memberikan isyarat dengan menggelengkan kepalanya.
“Pasti gagal, masa kita mau nerima. Peraturan perundang-undangan kan begitu,” tegasnya. (*)