Mahakata.com – KPU RI telah merilis tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pelaksanaan Pilkada 2024 rencananya digelar pada November 2024 mendatang.
Berikut rincian tahapan pelaksanaam Pilkada 2024:
Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan.
Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan.
Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)