Mahakata.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai (PKP) melaksanakan kegiatan rangkaian penilaian kompetensi pegawai di Lingkungan Pemprov Kaltim, Rabu (21/2/2024).
Dalam laporannya, Kepala UPTD PKP, Siti Mahmudah Kurniawati, mengatakan Pemprov Kaltim menginisiasi kegiatan untuk menyamakan persepsi terkait penilaian kompetensi pegawai.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung manajemen ASN dan pelaksanaan kompetensi pegawai dalam jabatan,” kata Siti Mahmudah.
Menurutnya dalam amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, kompetensi merupakan hal yang penting untuk mendukung manajemen ASN.
Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki pegawai untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Penilaian kompetensi pegawai dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memetakan kompetensi pegawai, terutama di lingkungan Pemprov Kaltim.
Penilaian ini dilakukan menggunakan metode asesmen center, dengan melibatkan beberapa multi asesor untuk memetakan kompetensi yang dimiliki pegawai.
Sebagai informasi saat ini jumlah pegawai kaltim berjumlah 9.901 dan yang telah dilakukan penilaian pemetaan kompetensi sampai akhir Desember 2023 sebanyak 1.603. Sementara tahun ini sekitar 1.500 pegawai yang akan dinilai.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membangun persamaan persepsi, visi, dan misi dengan seluruh kepala daerah terkait pengelolaan kompetensi pegawai,” tegasnya. (*)