34 Rumah di Jalan Tarmidi Dibongkar, Camat Pastikan Ganti Rugi Diberikan Sesuai Legalitas Lahan

Bagikan :

Mahakata.com – 34 bangunan di Jalan Tarmidi, Samarinda Kota, dibongkar oleh Pemkot Samarinda.

Pembongkaran ini bertujuan untuk menormalisasi Sungai Karang Mumus (SKM), sekaligus juga penanganan masalah banjir di Kota Tepian.

Proses pembongkaran bangunan permukiman warga dilakukan sejak Senin (2/10/2023) lalu.

Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini, mengungkapkan proses pembongkaran bangunan sudah berjalan lancar.

Ia memaparkan sebagian besar warga sudah menerima ganti rugi sesuai dengan legalitas tanah mereka.

“Ada beberapa warga yang awalnya tidak puas karena kurang paham dengan penjelasan kami. Tapi setelah kami jelaskan lebih detail, mereka akhirnya setuju untuk menandatangani surat persetujuan pembongkaran,” kata Anis, Rabu (4/10/2023).

Anis menambahkan saat ini tidak ada kendala dalam proses pembongkaran. Ia juga mengatakan bahwa dana yang dibutuhkan untuk proyek normalisasi sudah tersedia.

Anis mengaku belum mengetahui rencana selanjutnya setelah proses normalisasi selesai.

Pihaknya masih menunggu informasi dari Dinas PUPR tentang program-program yang akan dilakukan di wilayahnya kelak.

“Kami siap mendukung program pemerintah kota untuk menjadikan Samarinda lebih baik. Kami juga terus berkomunikasi dengan warga untuk memberikan kejelasan dan keamanan selama proses normalisasi berlangsung. Kami juga sudah mulai mensosialisasikan proyek ini ke segmen wilayah lainnya,” tegasnya. (*)

Leave a Reply