Mahakata.com – Pemkot Samarinda berencana melakukan pembongkaran bangunan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) di sesi Jalan Lambung Mangkurat.
Rencana pembongkaran bangunan di bantaran SKM inipun membuat resah warga Lambung Mangkurat.
Puluhan warga Gang Bakti, RT 41, RT 42, RT 43, dan RT 44, menyambangi Komisi I DPRD Samarinda, untuk mempertanyakan rencana pembongkaran rumah mereka.
Rencana pembongkaran rumah warga di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, menimbulkan keresahan.
Hal itu muncul pasca Ketua RT 41 Kelurahan Pelita Roby Yannoor bersama beberapa ketua RT mendengar informasi dari tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda akan membongkar rumah mereka, khususnya yang berdekatan dengan Sungai Karang Mumus (SKM).
“kebanyakan yang keberatan warga di sisi darat, karena mereka punya surat dan sertifikat. Kalau sisi sungai menerima saja dibongkar sepanjang ada kompensasi,” kata Roby Yannoor, Ketua RT 14.
Mereka mendatangi Kantor DPRD Samarinda guna melaporkan keresahan mereka dan meminta solusi terbaik dari Wakil Rakyat tersebut.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan, pada rapat ini, warga yang berada di sisi sungai tidak keberatan adanya rencana pembongkaran, sepanjang santunan yang diberikan sesuai.
Namun, yang keberatan adalah mereka yang berada di sisi darat. Karena dianggap rumahnya terlalu jauh dari bibir sungai.
“Mereka belum setuju, mereka memohon ke pemerintah sebelum pembongkaran agar sosialisasi dahulu. Pembongkaran dilakukan setelah ada kesepakatan,” ungkap Joha Fajal.
Joha akan meminta kepada pemerintah agar mengikuti aspirasi warga agar tidak muncul keresahan.
“Alhamdulillah semua bisa menerima hasil rapat. Semoga apa yang jadi program pemerintah bisa didukung warga, semua dilakukan untuk kepentingan warga juga. Jangan ada yang merasa terzalimi,” tegasnya. (*)