Wali Kota Samarinda Terbitkan Edaran Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran di Trotoar

Bagikan :

Mahakata.com – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 hijriah.

Edaran ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah serta aktivitas lainnya saat Ramadan.

Melalui surat edaran ini, Wali Kota Samarinda menegaskan pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diperkenankan.

Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk keperluan lebaran juga dilarang dilakukan di area publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan,” ungkap Wali Kota Samarinda, dalam surat edarannya.

Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan aktivitas penukaran uang akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan tertib.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh warga kota,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lebih khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan. (*)