Mahakata.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, mengusulkan revisi Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sufian Agus, Kepala Kesbangpol Kaltim, mengatakan usulan revisi undang-undang ini disampaikan lantaran lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan terhadap keberadaan ormas di daerah.
“Sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme pelaporan dan pendaftaran ormas kepada pemerintah daerah,” kata Sufian Agus.
Menurutnya, saat ini banyak ormas yang beroperasi tanpa pelaporan resmi ke Kesbangpol Kaltim.
“Ormas itu tidak wajib lapor ke kami karena cukup punya akta dari Kementerian Hukum dan HAM. Tapi, akibatnya kami tidak tahu keberadaan mereka di Kaltim jika tidak ada pelaporan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kesbangpol, terdapat sekitar 3.400 ormas di Kaltim.
Dari jumlah tersebut, hanya 901 ormas yang tercatat aktif dan rutin melapor. Sisanya, tidak diketahui keberadaannya oleh pemerintah daerah.
“Kami telah mengimbau ormas untuk segera melaporkan keberadaan dan aktivitas mereka, namun respons dari banyak ormas masih minim. Hal ini memunculkan urgensi agar mekanisme pembentukan ormas lebih ketat dan melibatkan pemerintah daerah sejak awal,” tegasnya.
Sufian berharap ada aturan baru yang mewajibkan ormas untuk terlebih dahulu melapor ke Kesbangpol sebelum mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, rekomendasi dari pemerintah daerah seharusnya menjadi bagian dari syarat pembentukan ormas.
“Bila ormas berdiri di Kaltim, semestinya mereka wajib melapor dulu ke Kesbangpol agar kami bisa memverifikasi dan mendata dengan benar,” pungkasnya. (*)