Mahakata.com – Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat.
Selanjutnya, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut memeriksa CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
CB diperiksa sebagai saksi terhadap kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam rilis resminya.
“CB diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IT,” kata Ketut, Jumat (19/8/2023).
IT adalah Direktur Utama PT Sendawar Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 12 Juli 2023 lalu.
IT diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Menurut Ketut, pemeriksaan CB dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ketut.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun akibat perbuatan tersangka IT.
Kejaksaan Agung menjerat IT dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)