Tok!!! MK Putuskan Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Bagikan :

Mahakata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, tentang permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman, di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dengan adanya putusan tersebut, maka pada Pemilu 2024 mendatang, pemilik suara akan mencoblos langsung calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa mencoblos partai di pemilu.

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.

Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.(*)

Leave a Reply