Tinjau Peti Kemas Kariangau, Akmal Malik Tegaskan Kerjasama Pelindo dan MBS Bakal Diperbaharui

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, melakukan tinjauan lapangan ke Terminal Peti Kemas Kariangau.

Tinjauan lapangan ini menindaklanjuti kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektare yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa.

“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum diatur,” kata Akmal Malik, Minggu (12/11/2023) kemarin.

“Dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini, sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” lanjutnya.

Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 mei 2023, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim.

Hal itu perlu dilakukan lantaran realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.

“‘Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegasnya.

Akmal menegadkan segera melakukan komunikasi dengan Pelindodan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru, termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Leave a Reply