Mahakata.com – Mulai 1 Juni 2024 lalu, Polres Kutai Barat mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk sementara hanya satu lokasi yang menjadi titik pemantauan, dengan memasang kamera CCTV Jalan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok,” kata AKP Budi Witikno, Kepala Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kubar.
Dirinya melaporkan sejak diterapkannya tilang elektronik ETLE, puluhan pelanggar lalu lintas terekam setiap harinya, baik pengendara roda dua dan kendaraan roda empat.
“Pelanggaran, untuk roda dua ini rata-rata tidak memakai helm. Sedangkan untuk roda empat pelanggaran didominasi tidak mengenakan sabuk pengaman,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan ada beberapa kategori pelanggaran yang disasar, di antaranya tidak pakai helm, tidak ada kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, nomor kendaraan (nopol) yang sudah lewat atau belum membayar pajak kendaraan, dan lainnya.
“Sedang untuk mobil, tidak memakai sabuk pengaman, maupun kelangkapan lainnya,” tegasnya. (*)