Mahakata.com – Kantor Imigrasi Samarinda memonitor aktivitas warga negara asing (WNA) di Kaltim.
Kantor Imigrasi Samarinda mencatat ada tiga kabupaten/kota di Kaltim, yang dihuni WNA paling banyak.
Ketiga daerah itu di antaranya Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
“WNA itu semuanya dalam pegawasan kami. Berkaitan dengan kondisi visa mereka, sesuai atau tidak. termasuk juga masa aktifnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Samarinda, Washington Saut Dompak, Selasa (29/8/2023).
Washington menambahkan, para WNA yang berada di Kaltim rata-rata berasal dari Tiongkok, India dan Korea Selatan.
Perihal visa dan perizinan, dia menyebut sebagian besar WNA tersebut menggunakan izin uji coba tenaga kerja asing, dan sementara ada juga yang menggunakan visa kunjungan keluarga.
“Tetapi memang di lapangan kita menemukan juga para WNA yang salah menggunakan izin tersebut, dan ketika tidak sesuai maka akan dideportasi ke negara asalnya,” ujarnya.
Washington menjelaskan, dalam menggunakan izin bekerja, WNA bisa memperpanjang masa aktif visa tersebut sebanyak lima kali, dengan masing-masing masa aktif satu tahun.
“Jika sudah lima kali perpanjang, maka wajib pulang ke negaranya untuk memperpanjang visa tersebut di negara asalnya,” pungkasnya. (*)