Mahakata.com – Tiga orang bersaudara yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka adalah DM (40), AS (42), dan PA (49).
Ketiganya diringkus setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh para tersangka.
“Kami menangkap mereka di hotel yang menjadi tempat persembunyian mereka. Kami juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 18,34 gram yang disimpan dalam dua bungkus plastik hitam,” kata Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo, Sabtu (12/8/2023).
Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Para tersangka mengaku bahwa mereka sudah lama menjalankan bisnis haram ini dan mendapatkan pasokan dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun,” ujar Sujarwo.
Sujarwo menambahkan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan para tersangka.
“Kami masih mencari tahu siapa pemasok dan pembeli sabu-sabu ini. Kami tidak akan tinggal diam dan akan memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” pungkasnya. (*)