Mahakata.com – Selain Pemilu 2024, Pemprov Kaltim juga bersiap menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024.
Tahapan dimulai pada 4 Januari 2024 berupa penyerahan DP4 (Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU Kaltim.
Proses awal dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim (paslon independen) mulai 28 Januari hingga 1 Februari 2024.
Sementara pasangan calon perseorangan bupati/wali kota dilakukan sejak 28 Januari hingga 4 Februari 2024.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Sufian Agus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.
“Pembiayaan Pilgub 2024 bulan November 2024, untuk KPU, Bawaslu, dan pengamanan totalnya Rp496 miliar. Rinciannya, untuk KPU Kaltim sebesar Rp300,91 miliar,” kata Sufian Agus.
“Anggaran yang diperlukan bisa lebih kecil sebab, ada biaya untuk kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara didanai bersama dengan pemerintah kabupaten/kota,” lanjutnya.
Kemudian anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Bawaslu dari semula Rp157,35 miliat turun jadi Rp134 miliar.
Anggaran Bawaslu bisa dihemat, juga karena ada kegiatan yang dibiayai bersama dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
“Khusus untuk pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, dibutuhkan dana Rp61,86 miliar. Rinciannya untuk keperluan Polda Kaltim Rp52,309 miliar, Kodam VI/Mulawarman Rp4,892 miliar, dan Korem 091/ASN sebesar Rp4,664 miliar,” tegasnya. (*)