Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, telah menjalankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Saat ini proses pemilu telah masuk dalam verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif, mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Mukhasan Ajib, Komisioner KPU Kaltim, memaparkan, seluruh tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator yang membuat aturan pelaksanaan Pemilu.
“Setiap tahapan itu ada PKPU-nya itu yang jadi acuan KPU provinsi, kabupaten/kota dan jajarannya sampai tingkat ad hoc dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Ajib, Minggu (16/7/2023).
Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, ada 914 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilihan DPRD tingkat Provinsi Kaltim.
Jumlah itu, menurut Mukhasan masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kursi di Karang Paci.
“Kursi DPRD Karang Paci itu ada 55. Masing-masing partai seharusnya bisa mengajukan 100 persen atau 55 kursi. Dikalikan 18 partai, jadi seharusnya jumlah bacaleg bisa mencapai 990,” jabarnya.
Sementara untuk pencalonan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan Kaltim, ada sebanyak 24 calon DPD yang mengajukan pendaftaran.
Dari jumlah itu, hanya 21 calon yang memenuhi syarat dukungan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklisparmas SDM) KPU Kaltim ini menjelaskan, masyarakat dapat memberikan tanggapannya kepada bakal calon sebelum penetapan daftar calon tetap.
“Jadi masyarakat juga bisa mengawasi, calon legislatif dan bisa berkontribusi memberikan tanggapannya kepada bakal calon,” jelas alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Samarinda ini.
Ia berharap, kondisi perkembangan politik daerah tetap stabil dan kondusif. Sehingga proses tahapan pemilu hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 bisa berjalan lancar. (*)