Mahakata.com – Dispora Kaltim memusnahkan arsip statis untuk kurun waktu 2005 hingga 2011, sebanyak 4.479 berkas arsip.
Selain itu, Dispora juga menyerahkan arsip statis kurun waktu 2008 hingga 2011, sebanyak 142 arsip statis ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.
“Pemusnahan arsip ini penting untuk mengelola arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sehingga dapat menghemat ruang penyimpanan dan mempermudah pencarian arsip yang dibutuhkan,” kata Sri Wartini, Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Rabu (6/11/2024).
“Semakin banyak kegiatan semakin banyak arsip yang dikelola. Kita harus siapkan Depo Arsip yang luas dan penangana khusus sehingga mengurangi ruang penyimpanan di Depo Arsip,” sambungnya.
Sementara itu, Anita Natalia Krisnawati, Plt Kepala DPK Kaltim, mengungkap arsip merupakan instrumen pendukung dasar hukum tertinggi apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan, pengawasan dan evaluasi pada OPD.
“DPK Kaltim terus menjemput bola kepada masing-masing OPD dalam mengimbau pengelolaan arsip serta melakukan pendampingan. Dispora Kaltim menerima bola kami dengan baik untuk menata arsip sesuai dengan standar pengelolaan,” ungkap Anita.
Anita kembali mengingatkan arsip tidak bisa dianggap sebelah mata dalam pengelolaannya oleh OPD.
“Membangun kesadara taat arsip merupakan transformasi yang baik untuk mencatat track record atau perjalanan suatu OPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya didukung dengan bukti adminstrasi yakni arsip,” tegasnya. (ADV/DisporaKaltim)