Siswa Kelas 1 SMA 10 Samarinda Laksanakan Proses Belajar di Kampus A Samarinda Seberang

Bagikan :

Mahakata.com – Rudy Masud, Gubernur Kaltim, memastikan siswa kelas 1 SMA 10 Samarinda, akan melaksanakan proses belajar mengajar di Kampus A, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, mulai 25 Juni 2025.

“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Rudy Masud.

Proses panjang permasalahan yang terjadi antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati diharapkannya segera berakhir dengan kesepahaman yang baik dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Luas areal Pemprov Kaltim di Kampus A SMAN 10 Samarinda sekitar 12 hektare. Areal ini akan dimanfaatkan kembali oleh SMA 10 Samarinda, khususnya untuk proses belajar mengajar siswa kelas 1.

“Terpenting anak-anak kita tidak terhambat dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar,” jelasnya.

Rencana penggunaan kembali Kampus A SMAN 10 Samarinda ini sudah dikoordinasikan dengan Polres Samarinda dan Polda Kaltim.

“Insyaallah SMAN 10 khususnya kelas 1 akan mulai menempati Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, mulai 25 Juni,” ungkap Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni.

Koordinasi sudah dilakukan dengan pihak SMAN 10 Samarinda dan juga Yayasan Melati.

“Untuk pembelajaran di SMAN 10, Pemprov Kaltim masih memberikan ruang bagi Yayasan Melati sampai tahun depan. Kita sudah berbagi dengan arif ruang-ruang yang bisa digunakan. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” paparnya.

Jumlah siswa yang lulus Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang akan masuk di kelas X tahun ini sebanyak 320 orang.

Sedangkan secara keseluruhan total siswa SMAN 10 Samarinda sekitar lebih dari 1.000 pelajar.

Kelas 1 akan menempati Kampus A, sedangkan siswa kelas XI dan XIl tetap belajar di Kampus B di Jalan PM Noor, Sempaja, Samarinda Utara. (*)