Sidak Penumpukan Batu Krikil dan Pasir di Loa Bakung, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Soal Perizinan

Bagikan :

Mahakata.com – Komisi III DPRD Samarinda melakukan sidak ke aktivitas penumpukan batu krikil dan pasir Loa Bakung.

Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, mengatakan sidak digelar dalam rangka pengawasan lingkungan dan perizinan usaha.

“Kami mau memastikan apakah ada perizinannya, seperti upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal),” kata Deni Hakim Anwar.

Dalam sidak ini ditemukan bahwa aktivitas penumpukan batu krikil dan pasir seluas enam hektar ini hanya memiliki izin usaha dagang (UD).

Deni menekankan seharusnya perizinan bukan sekedar izin usaha dagang (UD).

“Bukan cuman izin UD seperti ini, karena ini bukan toko bangunan tapi sudah jadi tempat penumpukan minimal Amdalnya ada,” jelasnya.

DPRD Samarinda merekomendasikan kepada pemilik usaha agar bisa melengkapi persyaratan yang nantinya akan diturukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Kita harapkan mereka patuh atas semua izin karena ini hanya sekedar UD, kita pastikan dulu soal perizinannya,” tegasnya. (*)