Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Selasa (27/2/2024).
Dalam agenda sidak itu, Akmal Malik menyoroti soal pengelolaan anggaran dan absensi pegawai.
Akmal memberi catatan agar seluruh pejabat eselon 3 memahami perencanaan, realisasi dan nilai anggaran yang ada di bidang masing-masing.
“Para kepala bidang (kabid) harus hafal anggaran. Berapa perencanaan dan realisasi dari triwulan I hingga triwulan IV. Para kabid harus membantu memudahkan kerja kepala dinas,” kata Akmal Malik.
“Kalau deviasinya 10 persen, masih wajar. Tapi kalau hanya bisa dikerjakan 50 persen. Itu patut dipertanyakan,” lanjutnya.
Akmal lantas menyarankan agar setiap bidang bisa menyusun perencanaan tidak terlampau besar, tapi realisasi besar. Bukan triwulan awal sudah membuat perencanaan besar, tapi realisasi rendah.
“Perencanaan kan bapak buat sendiri. Maka membuat perencanaan harus sesuaikan dengan kesiapan keuangan. Jangan sampai nanti malah habis waktu hanya untuk urusan administrasi,” tegas Akmal.
“Sengaja saya kaget-kaget begini. Kalau dikasih tahu dulu, bukan sidak namanya. Saya tidak urus teknis, saya hanya menuntut komitmen. Maka saya kejar semua,” pungkasnya.
Kepada jajaran DLH, Akmal mengingatkan agar semua benar-benar mencermati penggunaan anggaran ini dengan baik agar semua berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Saya belum lagi tanyakan outputnya apa. Ini baru saya tanyakan penggunaan bahan bakarnya saja,” lanjutnya lagi.
Sedangkan soal kehadiran pegawai, Akmal juga memberi catatan penting.
Menurutnya, pemerintah memang harus menerapkan sistem merit. Dimana pemerintah memberikan reward (penghargaan/imbalan) untuk kinerja yang baik dan punishment (sanksi) bagi setiap pelanggaran disiplin.
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik akan memberikan sanksi untuk pegawai ASN yang absen tanpa keterangan. Sanksinya adalah memotong 65 persen tunjangan penghasilan.
“Akan ada potongan 65 persen tunjangan penghasilan, jika pegawai tidak hadir tanpa keterangan,” tutupnya. (*)