Sepanjang 2023, Bawaslu Paser Tertibkan 604 Alat Peraga Kampanye, Didominasi Pelangaran Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik

Bagikan :

Mahakata.com – Total sebanyak 604 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser, sepanjang 2023 kemarin.

Firman, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser, mengatakan ratusan APK yang ditertibkan ini tersebar di 10 kecamatan Paser.

“Mayoritas banyak melanggar di pepohonan dan taman (Tapis), ada juga yang di tiang listrik,” kata Firman.

Proses penertiban dilakukan Bawaslu Paser dimulai sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai dilaksanakan pada 28 Oktober 2023.

Penertiban pertama dilakukan pada 5 November 2023, sebanyak 401 APK ditertibkan saat itu.

Selanjutnya, penertiban kembali dilakukan pada 23 Desember 2023 lalu. “Ada 102 APK pada penertiban kedua,” tegasnya.

“APK dan bahan kampanye ini dianggap melanggar aturan PKPU 15 Pasal 70 dan 71 tentang larangan pemasangan APK dan bahan kampanye,” pungkasnya. (*)

 

Leave a Reply