Mahakata.com – Pada Sabtu (20/1/2024) Pemprov Kaltim, menghentikan sementara proses pembongkaran pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.
Pembongkaran itu berkaitan dengan dukungan pembangunan Terowongan Samarinda.
Akibatnya, proses pembangunan terowongan di Jalan Kakap ini menjadi terhambat.
Akhirnya, Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim melakukan rekonsiliasi menyelesaikan persoalan tersebut.
Akhirnya Pemprov Kaltim, memberikan izin kepada Pemerintah Kota Samarinda melanjutkan pembangunan jalan akses masyarakat di Jalan Kakap, setelah dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Lanjutan Pembangunan Terowongan/Tunnel oleh Pemkot Samarinda Terhadap Aset Pemprov Kaltim di Ruang Behempas Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda, Senin (22/1/2024).
“Akhirnya (seperti) film Holywood. Berakhir dengan happy ending,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
Rapat koordinasi dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan jajarannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan para asisten serta kepala OPD terkait.
Akmal lantas menguraikan jalan tengah ini ditempuh karena pada dasarnya, pemprov dan pemkot memiliki dasar pertimbangan yang sama yaitu kepentingan masyarakat.
Akmal mengaku memahami bahwa Pemkot Samarinda melalui kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin – Jalan Kakap, PT Pembangunan Perumahan (PP) memerlukan kecepatan dalam penyelesaian proyek tersebut.
Di sisi lain pemprov juga harus tetap mengedepankan tertib administrasi dalam penatausahaan aset.
Pemprov Kaltim mengizinkan pembangunan jalan akses masyarakat Jalan Kakap sepanjang 76×4 meter setelah mendengarkan komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Andi Harun berjanji akan menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi antara lain permohonan hibah aset Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, Amdal dan Amdal Lalin paling lambat dalam waktu sepekan ke depan.
“Semua sudah selesai hari ini. Mereka sudah bisa kembali bekerja. Tapi kami minta seminggu ke depan Pak Wali Kota (Andi Harun) melengkapi semua keperluan proseduralnya. Persyaratannya, Amdal-nya,” tegas Akmal.
Wali Kota Andi Harun pun sependapat dengan Pj Gubernur Akmal Malik.
“Itu sudah lewat. Kalian jangan panjang-panjang pertanyaannya,” timpal Andi Harun ketika wartawan bertanya mengapa harus ada penghentian sementara kegiatan pembangunan jalan akses tersebut.
Akmal menambahkan dirinya sangat bisa memahami di satu sisi ada pembangunan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah kota, dimana terowongan tersebut sangat diperlukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Otto lskandar Dinata hingga Gunung Manggah.
Namun di sisi yang lain pun pemerintah harus tertib dalam tata kelola aset agar tidak terjadi hal-hal tak diinginkan di kemudian hari.
“Kita harus melihat secara jernih permasalahan ini. Temukan persamaannya, jangan besarkan perbedaannya. Ada warga Kaltim, warga Samarinda yang memerlukan akses jalan. Tapi tiga aspek harus dipahami. Kewenangan, substansi dan prosedur” kata Akmal.
“Atas nama masyarakat saya setuju pembangunan terowongan ini. Tapi harus tetap prosedural. Prosedurnya harus secepat mungkin. Yayasan, pemprov dan pemkot harus sepakat. Kita ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik” tandas Akmal.
Wali Kota Andi Harun menegaskan pihaknya akan segera memenuhi administrasi permohonan hibah aset Pemprov dalam waktu sepekan ke depan. (*)