Satgas PASTI Berhasil Hentikan Aktivitas Keuangan 8.271 Entitas Pinjaman Online Ilegal

Bagikan :

Mahakata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim berkomitmen memberantas dan mencegah aktivitas keuangan ilegal di Bumi Mulawarman.

Parjiman, Kepala OJK Kaltim, mengungkap UU P2SK bertujuan untuk menjadikan regulasi sektor keuangan lebih relevan dengan perkembangan teknologi.

OJK Kaltim melakukan penguatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), termasuk penambahan anggota baru seperti Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk investasi dan pinjaman online ilegal,” kata Parjiman.

Hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penambahan anggota Satgas dari 12 menjadi 16 kementerian/lembaga diharapkan memperkuat upaya dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi antar anggota tim kerja Satgas PASTI dapat mencegah berkembangnya aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya Satgas PASTI Pusat menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi dalam periode April hingga Mei 2024.

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI Pusat menyatakan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin untuk melakukan penipuan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di media sosial, khususnya Telegram, tutur Hudiyanto.

Hudiyanto juga mengungkapkan bahwa Satgas PASTI menerima 74 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

Atas hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk memerintahkan pihak bank melakukan pemblokiran.

“Dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” pungkasnya. (*)