Satgas Pangan Kaltim Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyak Goreng Kemasan, Terancam Penarikan Produk

Bagikan :

Mahakata.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kaltim, terdiri dari gabungan instansi pemerintahan Pemkot Balikpapan, Pemprov Kaltim, dan Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Kaltim, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada salah satu produk minyak goreng kemasan.

Ketidaksesuaian takaran produk minyak goreng ditemukan terjual di salah satu ruko di Kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat.

Muhammad Anwar, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Balikpapan, memaparkan dalam sidak gabungan ini pihaknya mengambil 10 sampel produk minyak dari toko tersebut.

Hasilnya, ditemukan kekurangan takaran lebih dari 20 mililiter per kemasan.

“Kami mengambil 10 sampel dan menemukan bahwa takaran minyak dalam kemasan tersebut kurang dari yang tertera, yakni lebih rendah dari 980 mililiter,” kata Anwar.

Anwar melaporkan temuan ini terjadi setelah pengecekan sebelumnya oleh Satgas Pangan Polda Kaltim di pasar tidak menemukan permasalahan serupa.

Sidak kali ini difokuskan pada pengecekan di ruko yang ada di luar area pasar.

Menurutnya, dalam peraturan yang berlaku, produk dengan kekurangan takaran di bawah 15 mililiter masih dianggap berada dalam batas toleransi.

Namun, temuan kali ini menunjukkan selisih lebih dari 20 mililiter, yang artinya takaran produk tersebut melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan, yakni 985 mililiter.

“Setelah temuan ini, kami akan melaporkan kepada tim gabungan untuk ditindaklanjuti. Rapat akan digelar oleh Disperindagkop Kaltim bersama Polda Kaltim dan dinas terkait lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dirinya menegaskan meskipun penarikan produk dengan takaran kurang dari ambang batas toleransi memungkinkan, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat yang akan digelar.

“Penarikan produk bisa saja dilakukan, namun itu semua akan diputuskan setelah rapat dengan tim gabungan,” tegasnya.