Mahakata.com – Pernyataan Rudy Masud, Gubernur Kaltim, yang memperbolehkan truk batu bara melintas di jalan umum pada malam hari menuai sorotan dari masyarakat.
Merespon hal tersebut, Rudy Masud memastikan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan tambang hauling.
“Bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata Rudy Masud.
Terkait penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batubara di sekitar Batu Kajang dan Muara Komam di Kabupaten Paser, Gubernur Harum mengaku sudah mendapatkan solusi yang sangat baik, melibatkan perusahaan-perusahaan pemilik izin pertambangan.
Ke depan, angkutan batubara di kawasan itu akan menggunakan jalan hauling berkoordinasi dengan perusahaan pemilik hauling agar tidak mengganggu jalan umum untuk kegiatan masyarakat.
“Ada peta rencana jalan hauling yang diusulkan PT Tabalong Prima Resources sepanjang 143 km di sekitar kawasan itu. Batubara akan dibawa dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan yang akan dibangun di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Nantinya, semua aktivitas pengangkutan batu bara akan dilakukan melalui jalur hauling,” jelasnya.
Gubernur Kaltim memastikan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, bahwa pemilik IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam aktivitas usaha mereka.
“Jika tidak ada jalan hauling, bisa diberikan kebijakan sementara sampai membuat jalan hauling sendiri dan kebijakan tersebut berakhir bila jalan hauling selesai masa konstruksi,” tegasnya.
“Di luar jam sibuk masyarakat, aktivitas pengangkutan batu bara bisa dilakukan. Itu pun tidak menggunakan truk berbadan besar. Terpenting kata Gubernur Harum, izin bisa diberikan namun tetap dengan pertimbangan keselamatan,” pungkasnya. (*)