Mahakata.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dia meminta masyarakat untuk menerima putusan tersebut dan mengawal agar tidak ada permainan hukum yang dapat merugikan keadilan.
Mahfud MD menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).
Dia mengatakan bahwa putusan MA sudah final karena tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah.
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hanya terpidana yang boleh mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah putusan kasasi. Namun, pengajuan PK harus memiliki novum atau bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” ujar Mahfud.
Mahfud juga meminta agar tidak ada kongkalikong atau permainan hukum yang dapat memengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah inkrah. Dia khawatir ada upaya untuk mengajukan PK dan menurunkan hukuman lagi sehingga terpidana bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
“Mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi, nanti di-PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” kata Mahfud.
Dia menegaskan bahwa remisi tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Remisi hanya diberikan berdasarkan persentase dari lama masa hukuman yang sudah ditentukan dalam angka. Sedangkan hukuman seumur hidup tidak memiliki angka tertentu.
“Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” tegasnya.
Namun demikian, Mahfud menyebut bahwa terpidana seumur hidup masih bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden dengan syarat mengakui kesalahannya. Grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan keringanan hukuman kepada terpidana.
“Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tetapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” ucap Mahfud.
Ferdy Sambo adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2019 lalu. Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2020 dan vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2021.
Namun, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup pada. Putusan MA ini menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak yang menilai bahwa Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati karena kekejamannya membunuh Brigadir J.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi menegaskan bahwa putusan MA tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun. Dia mengatakan bahwa putusan MA didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional. (*)